Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan keputusan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik direhabilitasi nama baiknya. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id