Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Auditor yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Majelis Kode Etik Auditor.
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka.
(4) Dalam pemberian sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Auditor.
Koreksi Anda
