Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor dilarang:
1. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor;
2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum;
3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas;
4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kementerian, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan
5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pemeriksaan.
Koreksi Anda
