Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, auditor dilarang: 1. menyalahgunakan kewenangannya sebagai auditor; 2. melibatkan diri dalam kegiatan yang melanggar hukum; 3. melakukan pemeriksaan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan surat tugas; 4. menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merusak nama pihak yang diperiksa maupun Kementerian, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; dan 5. menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apapun dari siapapun juga yang patut dapat dikira mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan tugas pemeriksaan.
Koreksi Anda