Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh auditor terhadap kode etik disampaikan kepada Majelis Kode Etik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda