Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh auditor terhadap kode etik disampaikan kepada Majelis Kode Etik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
