Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Majelis Kode Etik Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas dan kewenangan: a. memantau pelaksanaan kode etik auditor; b. memeriksa perkara pelanggaran kode etik auditor; c. MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran kode etik auditor; d. memberikan sanksi moral kepada auditor yang terbukti melanggar kode etik; e. memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan disiplin apabila auditor terbukti melanggar kode etik dan disiplin; dan f. MENETAPKAN keputusan rehabilitasi nama baik apabila auditor tidak tebukti melanggar kode etik.
Koreksi Anda