Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menegakkan kode etik dan melindungi serta menghormati hak, kewajiban, dan tanggung jawab para auditor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibentuk Majelis Kode Etik Auditor.
(2) Pembentukan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
