Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sesama auditor dalam pelaksanaan tugasnya wajib: 1. menggalang kerja sama yang sehat; 2. menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan; 3. saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku.
Koreksi Anda