Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menjaga perilaku sebagai berikut: 1. mentaati aturan organisasi APIP dan aturan yang berlaku di Kementerian Riset dan Teknologi serta menjunjung tinggi tujuan organisasi; 2. menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; 3. dalam melaksanakan profesi sebagai auditor harus tertanam rasa percaya diri yang tinggi yang berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; 4. menjunjung tinggi kejujuran dan kesungguhan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab; 5. menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara obyektif menjadi cacat; 6. bertanggung jawab dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam rangka penugasan; 7. berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang didukung bukti yang diketahui dalam penyusunan laporan; 8. berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan keahlian dan efektivitas pelayanan; dan 9. menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, serta hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id