Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang KODE ETIK AUDITOR DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya kode etik auditor adalah sebagai pedoman bagi para auditor untuk memberikan arah profesi, menegakkan kebenaran, serta memelihara kepribadian dan tingkah laku.
Koreksi Anda
