Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, UPP wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor (whistleblower).
Koreksi Anda
