Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, UPP wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor (whistleblower).
Koreksi Anda