Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka kegiatan monitoring dan evaluasi serta untuk memberikan jawaban atas pertanyaan pihak Pelapor (whistleblower), UPP menyelenggarakan sistem monitoring mingguan (weekly monitoring system) atas pelaksanaan penanganan laporan Pengaduan di masing-masing unit eselon I di Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id