Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, Pelapor (whistleblower) dapat menghubungi UPP dengan menyampaikan nomor register Pengaduan.
Koreksi Anda
