Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pelapor (whistleblower) meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas laporan Pengaduan yang disampaikan, Pelapor (whistleblower) dapat menghubungi UPP dengan menyampaikan nomor register Pengaduan.
Koreksi Anda