Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan dari Unit Eselon I yang telah menyelesaikan pemeriksaan, menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada UPP sebagai pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda