Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat berupa:
a. penjatuhan hukuman disiplin;
b. pengembalian kerugian negara;
c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
