Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id