Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil audit investigasi dan/atau pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi atau laporan hasil pemeriksaan yang memuat hal- hal sebagai berikut: 1. latar belakang/pokok permasalahan; 2. ruang lingkup; 3. tujuan audit investigasi/pemeriksaan; 4. simpulan; dan 5. rekomendasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id