Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Hasil audit investigasi dan/atau pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi atau laporan hasil pemeriksaan yang memuat hal- hal sebagai berikut:
1. latar belakang/pokok permasalahan;
2. ruang lingkup;
3. tujuan audit investigasi/pemeriksaan;
4. simpulan; dan
5. rekomendasi.
Koreksi Anda
