Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Kajian/analis atas laporan Pengaduan oleh UPP memuat hal-hal sebagai berikut:
a. dugaan kasus;
b. unit kerja terkait;
c. pokok permasalahan/ materi Pengaduan;
d. ketentuan yang dilanggar;
e. kesimpulan;
f. rekomendasi, yaitu:
1. ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (surveillance);
2. ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau
3. ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Koreksi Anda
