Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kajian/analis atas laporan Pengaduan oleh UPP memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan kasus; b. unit kerja terkait; c. pokok permasalahan/ materi Pengaduan; d. ketentuan yang dilanggar; e. kesimpulan; f. rekomendasi, yaitu: 1. ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (surveillance); 2. ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau 3. ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
Koreksi Anda