Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal materi laporan Pengaduan terkait dengan tugas dan fungsi (tusi) Unit Eselon I di Kementerian, maka dilakukan kajian/analisis.
(2) Dalam hal materi laporan Pengaduan tidak terkait dengan tugas dan fungsi Unit Eselon I yang bersangkutan, maka diteruskan ke Unit Eselon I lain yang terkait atau ke instansi/lembaga di luar Kementerian.
(3) Dalam hal materi laporan Pengaduan bersifat sumir/tidak jelas maka:
a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor (whistleblower), jika identitasnya jelas;
b. tidak menindaklanjuti laporan Pengaduan, jika identitas Pelapor (whistleblower) tidak jelas/tidak ada, pejabat/Pegawai yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas dan/atau pejabat/Pegawai yang dilaporkan telah meninggal.
Koreksi Anda
