Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) UPP dengan pertimbangan tertentu dapat melimpahkan tindak lanjut penyelesaian Pengaduan kepada Pejabat Unit Eselon I yang berwenang menindaklanjuti.
(2) Pejabat Unit Eselon I yang mendapatkan pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menindaklanjuti penyelesaian Pengaduan dan melaporkan hasilnya kepada UPP sebagai pihak yang memberikan pelimpahan.
(3) Kewenangan untuk memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan di Kementerian berada pada Inspektur dengan memperhatikan pertimbangan UPP.
(4) Dalam memublikasikan hasil pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPP wajib bekerjasama dengan unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang hukum dan hubungan masyarakat, dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi.
Koreksi Anda
