Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai kewajiban sebagai berikut:
(1) Pengelolaan Pengaduan:
a. menerima dan mengadministrasikan Pengaduan;
b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan;
c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan
d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri.
(2) Memberikan perlindungan kepada Pelapor (whistleblower), dengan cara:
a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor (whistleblower); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
(3) Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Menteri Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
