Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai kewajiban sebagai berikut: (1) Pengelolaan Pengaduan: a. menerima dan mengadministrasikan Pengaduan; b. menganalisis Pengaduan untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu Pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan; c. melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi; dan d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri. (2) Memberikan perlindungan kepada Pelapor (whistleblower), dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor (whistleblower); dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor (whistleblower) untuk keperluan penyidikan dan persidangan. (3) Melaporkan pelaksanaan pengelolaan Pengaduan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu kepada Menteri Riset dan Teknologi dengan tembusan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id