Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) UPP menerima laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower).
(2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai susunan sebagai berikut:
a. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi;
b. Ketua : Inspektur; dan
c. Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan.
(3) Susunan keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
