Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPP menerima laporan Pengaduan yang disampaikan oleh Pelapor (whistleblower). (2) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai susunan sebagai berikut: a. Penanggung Jawab : Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi; b. Ketua : Inspektur; dan c. Anggota : Para pejabat yang dinilai relevan. (3) Susunan keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda