Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan kepada UPP secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada UPP. (3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui: a. surat; b. faksimile; c. kotak pengaduan; dan/atau d. surat elektronik (email).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id