Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan kepada UPP secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada UPP.
(3) Laporan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui:
a. surat;
b. faksimile;
c. kotak pengaduan; dan/atau
d. surat elektronik (email).
Koreksi Anda
