Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak:
1. memberikan keterangan tanpa tekanan;
2. mendapatkan penerjemah;
3. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
4. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan;
5. mendapat nasihat hukum; dan
6. mendapat perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
