Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai hak: 1. memberikan keterangan tanpa tekanan; 2. mendapatkan penerjemah; 3. bebas dari pertanyaan yang menjerat; 4. mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan; 5. mendapat nasihat hukum; dan 6. mendapat perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda