Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
b. pelanggaran terhadap ketentuan good governance;
c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik;
d. penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan;
e. pelanggaran terhadap prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku;
f. pelanggaraan terhadap standar pelayanan; dan/atau
g. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
