Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran yang dapat dilaporkan oleh Pelapor (whistleblower) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); b. pelanggaran terhadap ketentuan good governance; c. pelanggaran terhadap pedoman kode etik; d. penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan; e. pelanggaran terhadap prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku; f. pelanggaraan terhadap standar pelayanan; dan/atau g. pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda