Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pelapor (whistleblower) yang melihat dan mengetahui adanya Pelanggaran oleh pejabat/Pegawai di Kementerian, dapat menyampaikan laporan Pengaduan kepada UPP.
Koreksi Anda
