Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN WHISTLEBLOWER SYSTEM DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor (whistleblower) yang melihat dan mengetahui adanya Pelanggaran oleh pejabat/Pegawai di Kementerian, dapat menyampaikan laporan Pengaduan kepada UPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Pasal.id