Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur: a. teknis/ substansi; b. administrasi; c. hukum; dan d. perencanaan. (2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b.sekretaris; dan c. anggota. (3) Dalam hal dibutuhkan, Tim dapat meminta bantuan pakar/ narasumber dalam melakukan identifikasi dan penilaian aset tak berwujud. (4) Susunan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda