Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas unsur:
a. teknis/ substansi;
b. administrasi;
c. hukum; dan
d. perencanaan.
(2) Susunan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b.sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Dalam hal dibutuhkan, Tim dapat meminta bantuan pakar/ narasumber dalam melakukan identifikasi dan penilaian aset tak berwujud.
(4) Susunan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
