Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan asset tak berwujud dilakukan karena:
a. Berakhirnya masa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual asset tak berwujud; dan
b. Asset tak berwujud sudah tidak mempunyai nilai ekonomis dalam jangka waktu tertentu.
(2) Penghapusan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi tim.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
(4) Penghapusan asset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
(5) Setelah mendapat persetujuan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), asset tak berwujud dihapuskan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
(6) Alur penghapusan daftar asset tak berwujud adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
