Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan asset tidak berwujud dilakukan setelah penetapan asset tak berwujud.
(2) Alur pencatatan asset tak berwujudsebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturanini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BagianKelima Penghapusan Aset Tak Berwujud
Koreksi Anda
