Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Alur identifikasi dan penilaian asset tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BagianKetiga Penetapan Aset Tak Berwujud
Koreksi Anda
