Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aset tak berwujud hasil dari kegiatan Insentif RisetSINas diidentifikasi dan dinilai berdasarkan rincian pedoman, kontrak, dan laporan pelaksanaan Insentif Riset SINas. (2) Identifikasi dan penilaian asset tak berwujud sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penilaian aset tidak berwujud harus didukung dengan dokumen perolehan, yang meliputi kontrak pengadaan, Daftar Isian PelaksanaanAnggaran (DIPA) atau Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan Berita Acara Serah Terima. (4) Hasil identifikasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklarifikasi kepada peneliti/lembaga penerima program Insentif Riset SINas. (5) Tim memberikan rekomendasi secara tertulis atas hasil identifikasi dan penilaian asset tak berwujud kepada Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda