Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Kriteria asset tak berwujud hasil kegiatan Insentif Riset SINas meliputi:
(1) hasil penelitian dan pengembangan yang sudah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual;
(2) mempunyai nilai ekonomis; dan
(3) sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda
