Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria asset tak berwujud hasil kegiatan Insentif Riset SINas meliputi: (1) hasil penelitian dan pengembangan yang sudah memperoleh Hak Kekayaan Intelektual; (2) mempunyai nilai ekonomis; dan (3) sepenuhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Riset dan Teknologi.
Koreksi Anda