Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ASET TAK BERWUJUD HASIL KEGIATAN INSENTIF RISET SISTEM INOVASI NASIONAL DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aset Tak Berwujud adalah aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik dan bukan merupakan kas atau setara kas atau aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan. 2. Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional yang selanjutnya disebut Insentif Riset SINas adalah dukungan pendanaan riset dari Kementerian Riset dan Teknologi yang ditujukan untuk penelitian, pengembangan, dan penerapan dalam rangka penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas) melalui peningkatan sinergi, produktivitas dan pendayagunaan sumber daya litbang nasional. 3. Tim Identifikasi dan Penilaian yang selanjutnya disebut Tim adalah Tim yang bertugas melakukan identifikasi dan penilaian asset tak berwujud.
Koreksi Anda