Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional yang tidak memenuhi kinerja dalam melaksanakan tugas, dapat dikenakan sanksi.
(2) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris atau Anggota Dewan Riset Nasional dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan pembayaran honorariumnya.
Koreksi Anda
