Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 2013 TENTANG HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS, DAN ANGGOTA DEWAN RISET NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 26 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
