Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
Teks Saat Ini
Dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, maka:
a. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha; dan
b. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
