Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, maka: a. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 01/M/PER/III/2008 tentang Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Tim Pengkajian dan Penilaian Permohonan Insentif Badan Usaha; dan b. Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 02/M/PER/VI/2008 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id