Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi insentif kepada Badan Usaha paling lambat
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Tim PPI menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2) Apabila Menteri memberikan persetujuan pemberian rekomendasi insentif, rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang dalam pemberian insentif.
(3) Apabila Menteri menolak rekomendasi insentif, pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai dengan alasannya.
Koreksi Anda
