Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Tim PPI melakukan pengkajian dan penilaian atas permohonan rekomendasi bantuan teknis penelitian dan pengembangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.
(2) Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
Koreksi Anda
