Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim PPI mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian dan penilaian terhadap permohonan insentif yang diajukan Badan Usaha berdasarkan kriteria: 1. kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi melalui: a) penelitian, pengembangan, dan/atau penerapan teknologi; dan/atau b) pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan. 2. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa; 3. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri; dan 4. penggunaan sumber daya dalam negeri. b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri berdasarkan hasil pengkajian dan penilaian permohonan insentif Badan Usaha; c. melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pemberian insentif kepada Badan Usaha; dan d. memberikan laporan kepada Menteri mengenai hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian insentif kepada Badan Usaha. (2) Dalam hal menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim PPI mempunyai kewajiban menjaga kerahasiaan informasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Koreksi Anda