Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Menteri dengan dilengkapi:
a. foto copy akte pendirian Badan Usaha;
b. foto copy daftar dan identitas kepengurusan yang terbaru;
c. foto copy NPWP; dan
d. proposal kegiatan.
(2) Proposal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling kurang memuat tentang:
a. penjelasan mengenai kegiatan perekayasaan, inovasi dan/atau difusi teknologi yang dilakukan;
b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa, pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di dalam negeri dan penggunaan sumber daya dalam negeri;
c. indikator kuantitatif dan kualitatif yang akan digunakan untuk mengukur dampak hasil kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi, termasuk metode yang akan digunakan untuk mengukur dan/atau memantau dampak tersebut;
d. informasi mengenai mitra kerja; dan
e. bentuk insentif yang diinginkan.
Koreksi Anda
