Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan.
(3) Untuk memperoleh insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
