Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN REKOMENDASI INSENTIF BADAN USAHA DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA TIM PENGKAJIAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN INSENTIF BADAN USAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha yang melakukan kegiatan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi dapat diberikan insentif. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan teknis penelitian dan pengembangan. (3) Untuk memperoleh insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2012 | Pasal.id