Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG wajib meneliti laporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan gratifikasi yang dianggap suap atau bukan. (2) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi yang bukan suap, UPG mengembalikan barang bukti gratifikasi kepada yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Apabila hasil penelitian UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gratifikasi yang dianggap suap, UPG menyampaikan gratifikasi tersebut kepada Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian terhadap gratifikasi yang dianggap suap selesai dilakukan. (4) Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi wajib menyampaikan laporan gratifikasi yang dianggap suap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan UPG kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda