Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan melalui surat dan/atau surat elektronik.
(2) Pelaporan melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui upg@ristek.go.id.
Koreksi Anda
