Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan gratifikasi oleh pegawai Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilaporkan kepada Inspektorat selaku UPG paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima disertai dengan barang bukti gratifikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id