Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai Kementerian Riset dan Teknologi wajib melaporkan segala bentuk penerimaan sehubungan dengan gratifikasi.
Koreksi Anda