Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: 1. membentuk lingkungan instansi/organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan core business dapat semakin terimplementasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. sebagai referensi bagi seluruh pegawai Kementerian Riset dan Teknologi mengenai pengaturan fungsi Pengendalian Gratifikasi, sehingga penerapan kebijakan gratifikasi di Kementerian Riset dan Teknologi dapat lebih terarah dan menyeluruh dalam rangka mendorong terlaksananya etika fungsi yang tinggi dan mencegah timbulnya benturan kepentingan, kecurangan serta penyimpangan.
Koreksi Anda