Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator Kegiatan menyampaikan laporan penyelenggaraan Konsinyering kepada PJK. (2) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id