Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
(1) Tim Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, terdiri atas:
a. Tim Perencana;
b. Tim Pelaksana; dan
c. Tim Pengawas.
(2) Tim Perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkewajiban untuk menyusun KAK kegiatan Konsinyering.
(3) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berkewajiban untuk melaksanakan kegiatan Konsinyering,
mengumpulkan bukti pertanggungjawaban, dan menyusun laporan Konsinyering.
(4) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan Konsinyering.
(5) Jumlah anggota Tim Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta Konsinyering.
Koreksi Anda
