Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berkewajiban untuk: a. melakukan pemeriksaan pelaksanaan Konsinyering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan Konsinyering; b. memeriksa pelaksanaan Konsinyering berdasarkan bukti dan laporan Konsinyering; c. menerima hasil Konsinyering setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan d. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id