Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f berkewajiban untuk:
a. melakukan pemeriksaan pelaksanaan Konsinyering sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak pengadaan Konsinyering;
b. memeriksa pelaksanaan Konsinyering berdasarkan bukti dan laporan Konsinyering;
c. menerima hasil Konsinyering setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Koreksi Anda
