Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berkewajiban untuk:
a. MENETAPKAN Tim Swakelola apabila Konsinyering dilakukan dengan metode Swakelola;
b. membuat dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. mengajukan permohonan pelaksanaan proses pengadaan konsinyering kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan syarat penyelenggaraan dan pendanaan Konsinyering telah disetujui;
d. menyusun kontrak kerja pelaksanaan konsinyering apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. mengadministrasi bukti dan laporan Konsinyering; dan
f. menyetujui bukti dan laporan Konsinyering untuk proses pembayaran.
Koreksi Anda
