Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e berkewajiban untuk: a. MENETAPKAN Tim Swakelola apabila Konsinyering dilakukan dengan metode Swakelola; b. membuat dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. mengajukan permohonan pelaksanaan proses pengadaan konsinyering kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan syarat penyelenggaraan dan pendanaan Konsinyering telah disetujui; d. menyusun kontrak kerja pelaksanaan konsinyering apabila Konsinyering dilakukan dengan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa; e. mengadministrasi bukti dan laporan Konsinyering; dan f. menyetujui bukti dan laporan Konsinyering untuk proses pembayaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id