Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berkewajiban untuk:
a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan pendanaan kegiatan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode Swakelola;
b. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan proses pengadaan
Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Koreksi Anda
