Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berkewajiban untuk: a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan pendanaan kegiatan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode Swakelola; b. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan dan proses pengadaan Konsinyering apabila Konsinyering dilakukan melalui metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Koreksi Anda