Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berwenang untuk: a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan Konsinyering melalui Penyedia Barang/Jasa dan/atau dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari; dan b. menerima laporan penyelenggaraan Konsinyering yang disampaikan oleh PJK.
Koreksi Anda