Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KONSIYERING DI KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c berwenang untuk:
a. menyetujui permohonan izin penyelenggaraan Konsinyering melalui Penyedia Barang/Jasa dan/atau dilaksanakan lebih dari 3 (tiga) hari;
dan
b. menerima laporan penyelenggaraan Konsinyering yang disampaikan oleh PJK.
Koreksi Anda
